Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 merupakan instrumen hukum yang menetapkan bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia, yang berfungsi sebagai landasan bagi Pemerintah untuk terus melanjutkan kebijakan di bidang keuangan negara, stabilitas sistem keuangan, serta penanganan dampak pandemi di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 2021 ini mengatur mengenai pemberhentian dengan hormat sejumlah anggota serta pengangkatan anggota pengganti antar waktu dalam keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk masa jabatan tahun 2020-2023. Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas usulan Menteri Ketenagakerjaan akibat adanya pergantian jabatan, purna tugas, pengunduran diri, serta meninggal dunia di lingkungan unsur pemerintah dan unsur serikat pekerja atau serikat buruh. Anggota baru yang diangkat dalam keputusan ini bertugas untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2020-2023.
Pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai bentuk apresiasi terhadap beban kerja dan tanggung jawab profesional yang diemban.