Keputusan Presiden
24
2021
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 merupakan instrumen hukum yang menetapkan bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia, yang berfungsi sebagai landasan bagi Pemerintah untuk terus melanjutkan kebijakan di bidang keuangan negara, stabilitas sistem keuangan, serta penanganan dampak pandemi di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.