Keputusan Presiden
59
2021
Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 2021 ini mengatur mengenai pemberhentian dengan hormat sejumlah anggota serta pengangkatan anggota pengganti antar waktu dalam keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk masa jabatan tahun 2020-2023. Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas usulan Menteri Ketenagakerjaan akibat adanya pergantian jabatan, purna tugas, pengunduran diri, serta meninggal dunia di lingkungan unsur pemerintah dan unsur serikat pekerja atau serikat buruh. Anggota baru yang diangkat dalam keputusan ini bertugas untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2020-2023.