Peraturan Pemerintah
34
2021
Tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mencakup kewajiban pemberi kerja TKA untuk memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, serta persyaratan bagi TKA untuk memiliki izin kerja yang sesuai dengan jabatan dan lokasi kerja yang ditentukan. Selain itu, aturan ini menetapkan kewajiban pemberi kerja untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping Indonesia, menunjuk tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian, serta kewajiban untuk memulangkan TKA ke negara asalnya setelah masa hubungan kerja berakhir. Terdapat pula ketentuan mengenai pengecualian kewajiban izin kerja bagi kategori tertentu, seperti TKA yang bekerja pada kegiatan bersifat darurat, penelitian, atau penugasan dari pemerintah, dengan tetap memperhatikan prosedur pelaporan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.