Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Pengupahan yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup ketentuan mengenai manfaat, kepesertaan, tata cara pendaftaran, pengawasan, serta penyelesaian sengketa bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja agar tetap mendapatkan perlindungan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan hak, pelindungan, dan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam aspek hukum, ekonomi, maupun sosial melalui pembagian tugas yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, hingga tingkat Pemerintah Desa. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme pelindungan yang mencakup fase sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, serta mengamanatkan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap sebagai sistem pelayanan publik yang terintegrasi, mudah, murah, dan transparan bagi Pekerja Migran Indonesia. Selain menetapkan standar bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, regulasi ini juga mencabut beberapa peraturan lama untuk menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan dengan semangat pelindungan yang lebih optimal dan terpadu bagi warga negara yang bekerja di luar negeri.