Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2021 37

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

37

Tahun

2021

Tentang / Abstrak

Penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup ketentuan mengenai manfaat, kepesertaan, tata cara pendaftaran, pengawasan, serta penyelesaian sengketa bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja agar tetap mendapatkan perlindungan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...