Peraturan Pemerintah
37
2021
Penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup ketentuan mengenai manfaat, kepesertaan, tata cara pendaftaran, pengawasan, serta penyelesaian sengketa bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja agar tetap mendapatkan perlindungan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.