Peraturan Pemerintah
59
2021
Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan hak, pelindungan, dan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam aspek hukum, ekonomi, maupun sosial melalui pembagian tugas yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, hingga tingkat Pemerintah Desa. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme pelindungan yang mencakup fase sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, serta mengamanatkan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap sebagai sistem pelayanan publik yang terintegrasi, mudah, murah, dan transparan bagi Pekerja Migran Indonesia. Selain menetapkan standar bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, regulasi ini juga mencabut beberapa peraturan lama untuk menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan dengan semangat pelindungan yang lebih optimal dan terpadu bagi warga negara yang bekerja di luar negeri.