Peraturan Pemerintah
35
2021
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini mencakup ketentuan umum mengenai hubungan kerja, prosedur teknis pelaksanaan perjanjian kerja, mekanisme alih daya, pengaturan waktu kerja lembur, hingga tata cara dan alasan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja beserta pemenuhan hak-hak pekerja yang bersangkutan.