Peraturan Presiden
109
2021
Pemberian tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Peraturan ini menetapkan besaran tunjangan bulanan yang diberikan kepada pejabat fungsional tersebut berdasarkan jenjang jabatan keahlian, sumber pendanaan tunjangan yang berasal dari APBN atau APBD, serta ketentuan mengenai penghentian pemberian tunjangan apabila yang bersangkutan diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, regulasi ini juga mengatur masa transisi bagi kategori keterampilan yang tetap berlaku hingga tahun 2024 serta mencabut ketentuan lama yang mengatur tunjangan kategori keahlian pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007.