Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Pemberian tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 agar lebih relevan dengan perkembangan kebutuhan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja saat ini.
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai kerangka kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang mencakup definisi operasional, pembentukan struktur koordinasi di tingkat nasional dan daerah, pembagian tugas serta tanggung jawab pemerintah daerah, mekanisme pendanaan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi untuk memastikan efektivitas dan keberhasilan penyelenggaraan program tersebut dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan.
Pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Analis Hukum, di mana besaran tunjangan tersebut disesuaikan berdasarkan jenjang jabatan keahliannya serta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi instansi daerah.