Peraturan Presiden
83
2022
Pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Analis Hukum, di mana besaran tunjangan tersebut disesuaikan berdasarkan jenjang jabatan keahliannya serta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi instansi daerah.