Peraturan Presiden
56
2022
Pemberian tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 agar lebih relevan dengan perkembangan kebutuhan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja saat ini.