Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2022 56

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur

Jenis Peraturan

Peraturan Presiden

Nomor Peraturan

56

Tahun

2022

Tentang / Abstrak

Pemberian tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 agar lebih relevan dengan perkembangan kebutuhan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja saat ini.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...