Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2022 20
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 ini merupakan pedoman teknis yang mengatur tata cara pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan ini mencakup kriteria persyaratan peserta yang berhak menerima bantuan iuran, mekanisme pembayaran yang harus dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kuasa Pengguna Anggaran, serta ketentuan mengenai monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program tersebut.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2022 21
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan

Pedoman mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup rangkaian sistematik berbagai aktivitas, alat, dan prosedur untuk penetapan, pengukuran, pengumpulan data, pengolahan, hingga pelaporan kinerja instansi pemerintah guna mewujudkan pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai mekanisme perencanaan melalui Rencana Strategis, penugasan melalui Perjanjian Kinerja, pelaksanaan pengukuran dan pengelolaan data kinerja secara berjenjang, serta tata cara reviu laporan kinerja dan evaluasi atas implementasi akuntabilitas kinerja sebagai bagian dari upaya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Instruksi Presiden Tahun 2022 4
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Kebijakan strategis pemerintah yang menginstruksikan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia paling lambat pada tahun 2024 melalui keterpaduan program, sinergi lintas sektor, serta kerja sama dengan melibatkan peran serta masyarakat.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...