Instruksi Presiden
4
2022
Kebijakan strategis pemerintah yang menginstruksikan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia paling lambat pada tahun 2024 melalui keterpaduan program, sinergi lintas sektor, serta kerja sama dengan melibatkan peran serta masyarakat.