Peraturan Menteri
20
2022
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 ini merupakan pedoman teknis yang mengatur tata cara pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan ini mencakup kriteria persyaratan peserta yang berhak menerima bantuan iuran, mekanisme pembayaran yang harus dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kuasa Pengguna Anggaran, serta ketentuan mengenai monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program tersebut.