Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Teknis yang mengatur kewajiban pengusaha dan pengurus dalam menyelenggarakan upaya penanggulangan penyakit Tuberkulosis di lingkungan kerja guna mendukung program eliminasi Tuberkulosis nasional tahun 2030 dan Indonesia bebas Tuberkulosis tahun 2050, yang mencakup penyusunan kebijakan, sosialisasi dan edukasi, penemuan serta penanganan kasus, pemantauan lingkungan kerja, hingga pemulihan kesehatan bagi pekerja yang menderita Tuberkulosis.
Penetapan persyaratan calon, mekanisme pengusulan dari unsur serikat pekerja/buruh dan organisasi pengusaha, pembentukan panitia seleksi, serta prosedur khusus dalam kondisi tertentu untuk memenuhi kekosongan jabatan hakim akibat pemberhentian atau pembatalan sebelum masa jabatan berakhir.
Menetapkan penyesuaian mekanisme pembayaran dana kompensasi tersebut agar selaras dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat yang baru, terutama terkait penegasan bahwa dana kompensasi yang telah disetorkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Selain itu, peraturan ini mengatur teknis pembayaran dana kompensasi yang dilakukan di muka melalui sistem SIMPONI dengan menggunakan kode billing serta memberikan ketentuan peralihan bagi permohonan penarikan dana yang telah diajukan sebelum peraturan ini diundangkan.