Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI) sebagai acuan utama akreditasi yang mencakup delapan standar penilaian, serta mengatur kedudukan, tugas, dan pendanaan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK) sebagai otoritas yang berwenang melaksanakan proses akreditasi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi anggota lembaga akreditasi serta menjadi dasar hukum yang mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang mencakup kedudukan, susunan organisasi, jabatan, pendanaan, serta ketentuan peralihan dan penutup terkait transisi peraturan sebelumnya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional instruktur yang mencakup rincian unsur kegiatan, prosedur penetapan, bukti fisik yang diperlukan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja instruktur dalam rangka pembinaan karier bagi kategori keterampilan maupun kategori keahlian.