Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2022 5

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja 

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

5

Tahun

2022

Tentang / Abstrak

Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI) sebagai acuan utama akreditasi yang mencakup delapan standar penilaian, serta mengatur kedudukan, tugas, dan pendanaan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK) sebagai otoritas yang berwenang melaksanakan proses akreditasi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi anggota lembaga akreditasi serta menjadi dasar hukum yang mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja " ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...