Peraturan Menteri
5
2022
Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI) sebagai acuan utama akreditasi yang mencakup delapan standar penilaian, serta mengatur kedudukan, tugas, dan pendanaan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK) sebagai otoritas yang berwenang melaksanakan proses akreditasi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi anggota lembaga akreditasi serta menjadi dasar hukum yang mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016.