Peraturan Menteri
7
2022
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional instruktur yang mencakup rincian unsur kegiatan, prosedur penetapan, bukti fisik yang diperlukan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja instruktur dalam rangka pembinaan karier bagi kategori keterampilan maupun kategori keahlian.