Peraturan Menteri
15
2022
Menetapkan penyesuaian mekanisme pembayaran dana kompensasi tersebut agar selaras dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat yang baru, terutama terkait penegasan bahwa dana kompensasi yang telah disetorkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Selain itu, peraturan ini mengatur teknis pembayaran dana kompensasi yang dilakukan di muka melalui sistem SIMPONI dengan menggunakan kode billing serta memberikan ketentuan peralihan bagi permohonan penarikan dana yang telah diajukan sebelum peraturan ini diundangkan.