Peraturan Menteri
13
2022
Teknis yang mengatur kewajiban pengusaha dan pengurus dalam menyelenggarakan upaya penanggulangan penyakit Tuberkulosis di lingkungan kerja guna mendukung program eliminasi Tuberkulosis nasional tahun 2030 dan Indonesia bebas Tuberkulosis tahun 2050, yang mencakup penyusunan kebijakan, sosialisasi dan edukasi, penemuan serta penanganan kasus, pemantauan lingkungan kerja, hingga pemulihan kesehatan bagi pekerja yang menderita Tuberkulosis.