Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Keputusan Gubernur Tahun 2025 244/I/2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 244/I/2025

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 244/I/2025 menetapkan Kode Etik dan Kode Perilaku Pelaksana Pelayanan Publik di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai pedoman moral dan standar perilaku bagi setiap pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, guna mewujudkan birokrasi yang bersih, berintegritas, profesional, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengaturan ini mencakup nilai-nilai dasar pelayanan, kewajiban, larangan, serta mekanisme penegakan disiplin guna menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

1 Dilihat 2 Diunduh
Berlaku Keputusan Gubernur Tahun 2025 226/I/2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 226/I/2025

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 226/I/2025 menetapkan jam operasional pelayanan publik di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administratif ketenagakerjaan dan transmigrasi, sekaligus meningkatkan kedisiplinan serta efisiensi kerja aparatur dalam memberikan pelayanan prima. Pengaturan waktu pelayanan ini dirancang agar selaras dengan ketentuan hari dan jam kerja instansi pemerintah daerah guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

1 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Keputusan Menteri Tahun 2024 76
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 yang menetapkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan menjamin kelangsungan berusaha di perusahaan dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 dalam dunia kerja, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.645/M/1985.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...