Keputusan Gubernur
244/I/2025
2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 244/I/2025 menetapkan Kode Etik dan Kode Perilaku Pelaksana Pelayanan Publik di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai pedoman moral dan standar perilaku bagi setiap pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, guna mewujudkan birokrasi yang bersih, berintegritas, profesional, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengaturan ini mencakup nilai-nilai dasar pelayanan, kewajiban, larangan, serta mekanisme penegakan disiplin guna menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.