Keputusan Gubernur
226/I/2025
2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 226/I/2025 menetapkan jam operasional pelayanan publik di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administratif ketenagakerjaan dan transmigrasi, sekaligus meningkatkan kedisiplinan serta efisiensi kerja aparatur dalam memberikan pelayanan prima. Pengaturan waktu pelayanan ini dirancang agar selaras dengan ketentuan hari dan jam kerja instansi pemerintah daerah guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.