Keputusan Menteri
76
2024
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 yang menetapkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan menjamin kelangsungan berusaha di perusahaan dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 dalam dunia kerja, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.645/M/1985.