Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
ketentuan mengenai tata kelola hubungan kerja di perusahaan kerajinan yang mengatur kewajiban majikan dalam pembayaran upah secara rutin, pembatasan pemotongan serta denda terhadap upah buruh, larangan praktik eksploitatif majikan dalam transaksi ekonomi dengan buruh, kewajiban administratif pencatatan pembayaran, serta wewenang otoritas ketenagakerjaan dalam menetapkan standar kesehatan, kebersihan, dan kondisi kerja di lingkungan usaha.
Ordonansi yang mengatur mengenai kewajiban pembayaran biaya tahunan kepada negara oleh pemilik pabrik, tempat kerja, atau instalasi perusahaan sebagai bentuk pemungutan biaya atas pelaksanaan pengawasan keselamatan kerja yang dilakukan oleh Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, di mana kewajiban pembayaran tersebut tetap berlaku setiap tahunnya tanpa memandang apakah dalam tahun takwin yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan fisik atau tidak.
Peraturan pelaksanaan dari Ordonansi tanggal 10 Agustus 1940 (Stb. No. 424 tahun 1940) yang mengatur mengenai tata cara pemungutan biaya keselamatan kerja oleh Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja untuk instalasi perusahaan, di luar ketentuan mengenai pesawat uap. Peraturan ini mencakup kewajiban administratif bagi kepala atau pengurus perusahaan dalam pengisian formulir penetapan biaya, prosedur pembayaran ke Kas Negara, pelaporan perubahan kondisi tenaga mesin atau jumlah buruh, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaporan dan administrasi tersebut.