Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Undang-undang Tahun 1941 467
Staatsblad Nomor 467 Tahun 1941 tentang Peraturan Perburuhan di Perusahaan Kerajinan

ketentuan mengenai tata kelola hubungan kerja di perusahaan kerajinan yang mengatur kewajiban majikan dalam pembayaran upah secara rutin, pembatasan pemotongan serta denda terhadap upah buruh, larangan praktik eksploitatif majikan dalam transaksi ekonomi dengan buruh, kewajiban administratif pencatatan pembayaran, serta wewenang otoritas ketenagakerjaan dalam menetapkan standar kesehatan, kebersihan, dan kondisi kerja di lingkungan usaha.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 1940 424
Staatsblad Nomor 424 Tahun 1940 tentang Pemungutan Biaya Pengawasan Keselamatan Kerja

Ordonansi yang mengatur mengenai kewajiban pembayaran biaya tahunan kepada negara oleh pemilik pabrik, tempat kerja, atau instalasi perusahaan sebagai bentuk pemungutan biaya atas pelaksanaan pengawasan keselamatan kerja yang dilakukan oleh Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, di mana kewajiban pembayaran tersebut tetap berlaku setiap tahunnya tanpa memandang apakah dalam tahun takwin yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan fisik atau tidak.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 1940 425
Staatsblad Nomor 425 Tahun 1940 tentang Biaya Keselamatan Kerja di Perusahaan

Peraturan pelaksanaan dari Ordonansi tanggal 10 Agustus 1940 (Stb. No. 424 tahun 1940) yang mengatur mengenai tata cara pemungutan biaya keselamatan kerja oleh Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja untuk instalasi perusahaan, di luar ketentuan mengenai pesawat uap. Peraturan ini mencakup kewajiban administratif bagi kepala atau pengurus perusahaan dalam pengisian formulir penetapan biaya, prosedur pembayaran ke Kas Negara, pelaporan perubahan kondisi tenaga mesin atau jumlah buruh, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaporan dan administrasi tersebut.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...