Undang-undang
467
1941
ketentuan mengenai tata kelola hubungan kerja di perusahaan kerajinan yang mengatur kewajiban majikan dalam pembayaran upah secara rutin, pembatasan pemotongan serta denda terhadap upah buruh, larangan praktik eksploitatif majikan dalam transaksi ekonomi dengan buruh, kewajiban administratif pencatatan pembayaran, serta wewenang otoritas ketenagakerjaan dalam menetapkan standar kesehatan, kebersihan, dan kondisi kerja di lingkungan usaha.