Undang-undang
424
1940
Ordonansi yang mengatur mengenai kewajiban pembayaran biaya tahunan kepada negara oleh pemilik pabrik, tempat kerja, atau instalasi perusahaan sebagai bentuk pemungutan biaya atas pelaksanaan pengawasan keselamatan kerja yang dilakukan oleh Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, di mana kewajiban pembayaran tersebut tetap berlaku setiap tahunnya tanpa memandang apakah dalam tahun takwin yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan fisik atau tidak.