Berlaku Undang-undang Tahun 1940 424

Staatsblad Nomor 424 Tahun 1940 tentang Pemungutan Biaya Pengawasan Keselamatan Kerja

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

424

Tahun

1940

Tentang / Abstrak

Ordonansi yang mengatur mengenai kewajiban pembayaran biaya tahunan kepada negara oleh pemilik pabrik, tempat kerja, atau instalasi perusahaan sebagai bentuk pemungutan biaya atas pelaksanaan pengawasan keselamatan kerja yang dilakukan oleh Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, di mana kewajiban pembayaran tersebut tetap berlaku setiap tahunnya tanpa memandang apakah dalam tahun takwin yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan fisik atau tidak.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Staatsblad Nomor 424 Tahun 1940 tentang Pemungutan Biaya Pengawasan Keselamatan Kerja" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...