Undang-undang
425
1940
Peraturan pelaksanaan dari Ordonansi tanggal 10 Agustus 1940 (Stb. No. 424 tahun 1940) yang mengatur mengenai tata cara pemungutan biaya keselamatan kerja oleh Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja untuk instalasi perusahaan, di luar ketentuan mengenai pesawat uap. Peraturan ini mencakup kewajiban administratif bagi kepala atau pengurus perusahaan dalam pengisian formulir penetapan biaya, prosedur pembayaran ke Kas Negara, pelaporan perubahan kondisi tenaga mesin atau jumlah buruh, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaporan dan administrasi tersebut.