Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Keputusan Presiden Tahun 1998 83
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention (number 87) Concerning Freedom Of Association And Protection Of The Right To Organise (konvensi Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi)

Pengesahan Konvensi Nomor 87 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi bagi pekerja serta pengusaha. Dokumen ini mengatur jaminan hak bagi pekerja dan pengusaha untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi pilihan mereka tanpa memerlukan otorisasi sebelumnya, hak organisasi untuk menyusun aturan internal secara bebas tanpa intervensi otoritas publik, serta perlindungan terhadap pembubaran atau penangguhan organisasi oleh otoritas administratif. Selain itu, regulasi ini menetapkan ketentuan mengenai hak federasi, konfederasi, dan afiliasi internasional, serta mekanisme hukum terkait kepatuhan negara anggota dalam menjamin kebebasan berorganisasi di wilayahnya.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 1998 43
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat yang mencakup definisi penyandang cacat, pemberian kesamaan kesempatan, pelaksanaan rehabilitasi, penyediaan bantuan sosial, serta pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, di mana seluruh upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan oleh pemerintah dan masyarakat serta didukung oleh lembaga koordinasi untuk memastikan penyandang cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.

1 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 1998 1
PERPPU Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Tentang Kepailitan

Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang disusun sebagai respons atas gejolak moneter tahun 1997 untuk menyediakan sarana hukum yang cepat, adil, terbuka, dan efektif dalam menyelesaikan utang-piutang perusahaan serta penundaan kewajiban pembayaran utang. Peraturan ini menyempurnakan prosedur kepailitan yang sudah ada dengan membentuk Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Umum, menegaskan peran kurator, mengatur mekanisme penangguhan hak kreditur, serta menetapkan kerangka waktu yang pasti bagi proses hukum kepailitan demi menjaga kelangsungan dunia usaha dan stabilitas perekonomian nasional.

1 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...