Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 1998 43

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

43

Tahun

1998

Tentang / Abstrak

upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat yang mencakup definisi penyandang cacat, pemberian kesamaan kesempatan, pelaksanaan rehabilitasi, penyediaan bantuan sosial, serta pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, di mana seluruh upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan oleh pemerintah dan masyarakat serta didukung oleh lembaga koordinasi untuk memastikan penyandang cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...