Peraturan Pemerintah
43
1998
upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat yang mencakup definisi penyandang cacat, pemberian kesamaan kesempatan, pelaksanaan rehabilitasi, penyediaan bantuan sosial, serta pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, di mana seluruh upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan oleh pemerintah dan masyarakat serta didukung oleh lembaga koordinasi untuk memastikan penyandang cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.