Undang-undang
1
1998
Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang disusun sebagai respons atas gejolak moneter tahun 1997 untuk menyediakan sarana hukum yang cepat, adil, terbuka, dan efektif dalam menyelesaikan utang-piutang perusahaan serta penundaan kewajiban pembayaran utang. Peraturan ini menyempurnakan prosedur kepailitan yang sudah ada dengan membentuk Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Umum, menegaskan peran kurator, mengatur mekanisme penangguhan hak kreditur, serta menetapkan kerangka waktu yang pasti bagi proses hukum kepailitan demi menjaga kelangsungan dunia usaha dan stabilitas perekonomian nasional.