Keputusan Presiden
83
1998
Pengesahan Konvensi Nomor 87 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi bagi pekerja serta pengusaha. Dokumen ini mengatur jaminan hak bagi pekerja dan pengusaha untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi pilihan mereka tanpa memerlukan otorisasi sebelumnya, hak organisasi untuk menyusun aturan internal secara bebas tanpa intervensi otoritas publik, serta perlindungan terhadap pembubaran atau penangguhan organisasi oleh otoritas administratif. Selain itu, regulasi ini menetapkan ketentuan mengenai hak federasi, konfederasi, dan afiliasi internasional, serta mekanisme hukum terkait kepatuhan negara anggota dalam menjamin kebebasan berorganisasi di wilayahnya.