Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Pengesahan Konvensi ILO Nomor 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk melarang dan menghapuskan segala bentuk kerja paksa yang digunakan sebagai alat penekanan politik, sarana pengerahan tenaga kerja untuk pembangunan ekonomi, alat pendisiplinan pekerja, hukuman atas keikutsertaan dalam pemogokan, maupun tindakan diskriminasi atas dasar ras, sosial, kebangsaan, atau agama. Dengan pengesahan ini, Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia serta melindungi hak dasar pekerja sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan standar ketenagakerjaan internasional.
Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, yang secara spesifik menetapkan batas usia minimum bekerja di wilayah Indonesia adalah 15 tahun dengan tujuan untuk menghapuskan praktik mempekerjakan anak, melindungi hak dasar anak dari eksploitasi ekonomi, serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan perkembangan fisik maupun mental anak agar tidak terganggu oleh pekerjaan.
Pengesahan atas Konvensi ILO Nomor 111 mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Indonesia berkomitmen untuk menjamin persamaan kesempatan dan perlakuan bagi setiap pekerja tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan, atau asal-usul keturunan, baik dalam hal pelatihan keterampilan, akses memperoleh pekerjaan, maupun kondisi kerja.