Undang-undang
19
1999
Pengesahan Konvensi ILO Nomor 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk melarang dan menghapuskan segala bentuk kerja paksa yang digunakan sebagai alat penekanan politik, sarana pengerahan tenaga kerja untuk pembangunan ekonomi, alat pendisiplinan pekerja, hukuman atas keikutsertaan dalam pemogokan, maupun tindakan diskriminasi atas dasar ras, sosial, kebangsaan, atau agama. Dengan pengesahan ini, Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia serta melindungi hak dasar pekerja sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan standar ketenagakerjaan internasional.