Berlaku Undang-undang Tahun 1999 19

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Ilo Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (konvensi Ilo Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

19

Tahun

1999

Tentang / Abstrak

Pengesahan Konvensi ILO Nomor 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk melarang dan menghapuskan segala bentuk kerja paksa yang digunakan sebagai alat penekanan politik, sarana pengerahan tenaga kerja untuk pembangunan ekonomi, alat pendisiplinan pekerja, hukuman atas keikutsertaan dalam pemogokan, maupun tindakan diskriminasi atas dasar ras, sosial, kebangsaan, atau agama. Dengan pengesahan ini, Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia serta melindungi hak dasar pekerja sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan standar ketenagakerjaan internasional.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Ilo Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (konvensi Ilo Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...