Undang-undang
20
1999
Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, yang secara spesifik menetapkan batas usia minimum bekerja di wilayah Indonesia adalah 15 tahun dengan tujuan untuk menghapuskan praktik mempekerjakan anak, melindungi hak dasar anak dari eksploitasi ekonomi, serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan perkembangan fisik maupun mental anak agar tidak terganggu oleh pekerjaan.