Undang-undang
21
1999
Pengesahan atas Konvensi ILO Nomor 111 mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Indonesia berkomitmen untuk menjamin persamaan kesempatan dan perlakuan bagi setiap pekerja tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan, atau asal-usul keturunan, baik dalam hal pelatihan keterampilan, akses memperoleh pekerjaan, maupun kondisi kerja.