Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2010 17
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengesahan Instrument For The Amendment Of The Constitution Of The International Labour Organisation 1997 (instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 1997)

Pengesahan terhadap Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organisation) tahun 1997 yang telah diterima pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-85 di Jenewa, di mana perubahan tersebut difokuskan pada ketentuan Pasal 19 Konstitusi ILO untuk memungkinkan pencabutan konvensi ILO yang sudah tidak lagi relevan dengan arah dan tujuan organisasi tersebut.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2010 21
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan

Penyelenggaraan sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia yang mencakup pembentukan unit kerja pengawasan di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota, serta menetapkan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai pengawas ketenagakerjaan yang kompeten dan independen, sekaligus mengatur mekanisme pembinaan antarjenjang pemerintahan dan pembentukan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagai satu kesatuan sistem untuk memastikan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan terlaksana sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2010 53
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencakup kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Regulasi ini dirancang sebagai pedoman bagi pejabat berwenang untuk menegakkan tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, serta memastikan PNS bersikap profesional dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur upaya administratif bagi PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan guna memberikan perlindungan dan menghindari kesewenang-wenangan.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...