Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Pemberian modal awal dari Negara Republik Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp500.000.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 untuk mendukung operasionalisasi badan tersebut. Dana tersebut berwujud tunai dan ditetapkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan serta tidak terbagi atas saham, yang dalam pencatatannya dikategorikan sebagai penyertaan modal negara lainnya.
Pemberian modal awal oleh Negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar lima ratus miliar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 guna mendukung operasionalisasi lembaga tersebut sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
Tata cara hubungan kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan lembaga pemerintah, organisasi atau lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri, serta ketentuan mengenai keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial dan pelayanan kepada peserta, yang juga memuat ketentuan peralihan terkait perjanjian kerja sama dan keanggotaan internasional yang telah ada sebelum peraturan ini berlaku.