Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tertentu yang ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional serta tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Regulasi ini menetapkan cakupan jenis pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan yang digunakan, serta mekanisme pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi personel di lingkungan instansi tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 yang mengatur mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program jaminan sosial yang wajib disusun dan disampaikan oleh BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Penahapan kewajiban pendaftaran kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, baik untuk sektor penyelenggara negara maupun sektor pemberi kerja lainnya, berdasarkan klasifikasi skala usaha serta jenis program jaminan yang wajib diikuti oleh setiap kategori pekerja.