Peraturan Presiden
109
2013
Penahapan kewajiban pendaftaran kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, baik untuk sektor penyelenggara negara maupun sektor pemberi kerja lainnya, berdasarkan klasifikasi skala usaha serta jenis program jaminan yang wajib diikuti oleh setiap kategori pekerja.