Peraturan Presiden
107
2013
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tertentu yang ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional serta tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Regulasi ini menetapkan cakupan jenis pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan yang digunakan, serta mekanisme pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi personel di lingkungan instansi tersebut.