Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2013 107

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis Peraturan

Peraturan Presiden

Nomor Peraturan

107

Tahun

2013

Tentang / Abstrak

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tertentu yang ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional serta tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Regulasi ini menetapkan cakupan jenis pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan yang digunakan, serta mekanisme pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi personel di lingkungan instansi tersebut.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...