Peraturan Presiden
108
2013
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 yang mengatur mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program jaminan sosial yang wajib disusun dan disampaikan oleh BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional.