Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2013 82

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

82

Tahun

2013

Tentang / Abstrak

Pemberian modal awal dari Negara Republik Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp500.000.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 untuk mendukung operasionalisasi badan tersebut. Dana tersebut berwujud tunai dan ditetapkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan serta tidak terbagi atas saham, yang dalam pencatatannya dikategorikan sebagai penyertaan modal negara lainnya.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...