Peraturan Pemerintah
82
2013
Pemberian modal awal dari Negara Republik Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp500.000.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 untuk mendukung operasionalisasi badan tersebut. Dana tersebut berwujud tunai dan ditetapkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan serta tidak terbagi atas saham, yang dalam pencatatannya dikategorikan sebagai penyertaan modal negara lainnya.