Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2013 83

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

83

Tahun

2013

Tentang / Abstrak

Pemberian modal awal oleh Negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar lima ratus miliar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 guna mendukung operasionalisasi lembaga tersebut sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...