Peraturan Pemerintah
83
2013
Pemberian modal awal oleh Negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar lima ratus miliar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 guna mendukung operasionalisasi lembaga tersebut sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.