Peraturan Pemerintah
85
2013
Tata cara hubungan kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan lembaga pemerintah, organisasi atau lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri, serta ketentuan mengenai keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial dan pelayanan kepada peserta, yang juga memuat ketentuan peralihan terkait perjanjian kerja sama dan keanggotaan internasional yang telah ada sebelum peraturan ini berlaku.