Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup pengelolaan pegawai mulai dari penyusunan dan penetapan kebutuhan, penilaian kinerja, pemberian cuti, hingga ketentuan pemberhentian, dengan tujuan untuk menciptakan aparatur yang profesional, beretika, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan besaran iuran serta meningkatkan manfaat jaminan guna menjamin kesejahteraan peserta dan ahli waris, sekaligus memperkuat tata kelola, efektivitas, serta keberlangsungan program perlindungan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mencakup keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial, serta menetapkan tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin pemenuhan hak pekerja migran dan keluarganya, termasuk penyelenggaraan penempatan, pembinaan, pengawasan, hingga penyelesaian perselisihan dan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.