Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk bidang pelatihan, khususnya pada subbidang metodologi pelatihan, yang mencakup jenjang 3, 4, 5, dan 6, di mana standar ini diterapkan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Tatanan sistem standardisasi kompetensi kerja nasional yang komprehensif dan sinergis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Peraturan ini mencakup tata cara pengembangan, penerapan, harmonisasi, hingga pembinaan dan pengendalian standar kompetensi kerja nasional, termasuk penetapan standar yang relevan dengan kebutuhan industri serta penyelarasan dengan standar internasional guna mencapai pengakuan kompetensi kerja baik di dalam maupun di luar negeri.
Struktur penulisan dokumen SKKNI, metode adaptasi dan adopsi standar internasional, serta tata cara kaji ulang untuk memastikan standar kompetensi yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan dunia usaha atau industri, valid, akseptabel, serta mampu telusur secara nasional maupun internasional.