Peraturan Menteri
2
2016
Tatanan sistem standardisasi kompetensi kerja nasional yang komprehensif dan sinergis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Peraturan ini mencakup tata cara pengembangan, penerapan, harmonisasi, hingga pembinaan dan pengendalian standar kompetensi kerja nasional, termasuk penetapan standar yang relevan dengan kebutuhan industri serta penyelarasan dengan standar internasional guna mencapai pengakuan kompetensi kerja baik di dalam maupun di luar negeri.