Undang-undang
18
2017
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mencakup keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial, serta menetapkan tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin pemenuhan hak pekerja migran dan keluarganya, termasuk penyelenggaraan penempatan, pembinaan, pengawasan, hingga penyelesaian perselisihan dan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.